Ada Hukum Adat, Tak Semua Kasus Harus Ditangani Polisi

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • REUTERS/Jose Cabezas

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ma'mun mengatakan, sebaiknya perkara ringan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia tidak mesti harus berujung masuk jeruji besi. 

Bebas dari Penjara, Nazaruddin Terima Remisi 49 Bulan

Melainkan dapat diselesaikan melalui hukum adat setempat dengan menghadirkan Ketua Rukun Tetangga (RT), Lurah maupun tokoh masyarakat setempat. 

"Contohnya, yang nyuri kotak amal suruh bersihkan masjid satu minggu," kata Ma'mun di Jakarta, Rabu, 13 September 2017.

Waduh, Hasil Rapid Tes Dua Sipir Lapas Cibinong Positif Corona

Begitu juga perkara ringan lainnya, seperti kekerasan rumah dalam rumah tangga (KDRT) dan pencurian buah pisang di kebun, dan sabung ayam.

"KDRT dulu kan diselesaikan oleh Ketua RT, Lurah, atau tokoh masyarakat, kenapa (sekarang) masuk lembaga pemasyarakata," ujarnya. 

Corona Mewabah, Kapasitas Lapas dan Rutan Dinilai Perlu Dikurangi

Baca Juga:

Ma'mun menjelaskan, dengan adanya pendekatan penyelesaian melalui hukum adat setempat, maka ini akan bisa membantu menekan jumlah tahanan serta  dianggap dapat menyadarkan dan mendidik para  pelaku kejahatan ringan tersebut.

"Diberlakukan (hukum adat) itu akan lebih efektif, pada dasarnya orang-orang itu baik."

Kemudian, dengan adanya pendekatan hukum adat dapat menghemat biaya negara serta agar tidak memenuhi lapas yang ada di Tanah Air. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya