Di Nusa Kambangan, Ada 40 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Sebanyak 40 orang narapidana mati kini telah berada di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Sebagian telah tiba secara bertahap sejak beberapa bulan lalu.
"Ada terpidana kasus narkotika, pembunuhan berencana dan ada juga terorisme," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ma'mun, Rabu, 13 September 2017.
Ma'mun tak mengetahui kapan rencana eksekusi mati terhadap puluhan narapidana tersebut dilaksanakan. Ia hanya memastikan terpidana mati tersebut belum seluruhnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Beberapa masih dalam proses pengajuan kasasi, grasi dan pengajuan peninjauan kembali. "Belum ada info dari kejaksaan (soal eksekusi mati). Kita tanggung jawab secara fisik. Kalau kejaksaan ada program, kita ikuti," ujarnya.
Sepanjang 2015-2016, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi 18 orang terpidana mati kasus nakotika. Eksekusi ini dilakukan secara bertahap.
Untuk gelombang pertama yakni, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).
Lalu gelombang kedua, yakni enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam).
Dan gelombang tiga yakni, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).