Klarifikasi Polri Soal Asma Dewi Terkait Tamasya Al-Maidah

Tampilan muka akun Twitter SaracenNews.com.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Asma Dewi, tersangka ujaran kebencian melalui media sosial ditangkap Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan adanya dugaan aliran dana ke kelompok ujaran kebencian Saracen.

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

Tak hanya itu, Asma Dewi juga disebut menjadi bendahara di Presidium Alumni 212 yang membuat kegiatan Tamasya Al-Maidah.

Menanggapi hal tersebut, Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Martinus Situmpol mengatakan, pihaknya tidak melihat hal tersebut sebagai fokus utama dalam melakukan penyelidikan.

Ujaran Kebencian dalam Olahraga Harus Dihentikan

Menurutnya, penyidik akan melakukan penyidikan hal tersebut jika sudah ditemukan motif dan konstruksi hukum apakah ada peristiwa melawan hukum dalam kegiatan tersebut.

"Penyidik tidak melihat itu. Kalau itu menjadi sebuah motif baru kita gali. Tapi kalau tidak terkait peristiwa melawan hukum, ya gak ada," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2017.

Jangan Hina Israel di Facebook dan Instagram

"Misalnya, karena dikaitkan dengan Tamasya Al-Maidah, kalau tidak ada kaitannya tentang aktivitas sebelumnya, kenapa kita lakukan pendalaman ke sana. Harus dilihat apakah ini terkait dengan fakta hukum, apakah perbuatan melawan hukumnya," katanya menambahkan.

Saat ini, kata Martinus, penyidik masih fokus terhadap postingan-postingan Asma Dewi yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Selain itu, penyidik juga masih menggali informasi adanya aliran dana dari Asma Dewi diduga kepada kelompok Saracen.

"Kemudian (penyidik) menggali ada Rp75 juta. Apalagi yang ditemukan dan itu akan ditemukan," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menjelaskan, penyidik juga belum melakukan pemeriksaan terhadap dua orang kakak dari Asma Dewi yang merupakan polisi aktif.

Pemeriksaan, lanjutnya, akan dilakukan jika dalam perbuatan melanggar hukum Asma Dewi ada kaitannya dengan sang kakak, misalnya apakah sang kakak mengetahui perbuatan Asma Dewi atau menggunakan perangkat sang kakak dalam menyebarkan kebencian.

"Saya tanya penyidik (saat ini) belum (diperiksa). Belum kan bisa iya, bisa enggak. Kecuali dalam pemeriksaan bahwa dia (Asma Dewi) kerjakan (ujaran kebencian) di rumah itu, pakai komputer kakaknya, patut diketahui apakah kakaknya mengetahui. Kalau kakaknya mengetahui lalu apa yang dilakukan? Tentu kalau itu terjadi kita akan periksa kakaknya, kita ambil keterangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya