Hanya Butuh Empat Hari, Penghina Iriana Jokowi Ditangkap
VIVA.co.id – Polisi hanya membutuhkan waktu empat hari untuk menangkap DI (20), pemilik akun instagram @warga_biasa, tersangka kasus ujaran kebencian terhadap istri Presiden Joko Widodo, Iriana Joko Widodo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, awalnya penyelidikan kasus ini dimulai pada Kamis 7 September 2017 dan menangkap tersangka pada Senin 11 September sekitar pukul 20.00 WIB di Palembang.
"Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang saksi di Bandung, sebelum kemudian melakukan penangkapan di Palembang," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2017.
Ia menjelaskan, pada Kamis 7 September 2017, penyidik dari Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan setelah menemukan akun Instagram @warga_biasa yang mem-posting gambar editan Iriana Joko Widodo dengan disandingkan kata-kata tidak senonoh.
Lalu pada Jumat, 8 September 2017, polisi mengamankan seorang wanita berinisial DW di Bandung. DW, yang berstatus saksi, mengatakan tersangka DI yang mengunggah konten penghinaan itu dan memberi tahu keberadaan DI di Palembang, Sumatera Selatan.
"Kemudian pada Sabtu 9 September 2017, penyidik dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Marzuki berangkat ke alamat pelaku di Palembang untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Selanjutnya, pada Senin 11 September 2017, polisi menangkap Dodik di rumah orang tuanya pada pukul 20.00 WIB dan hari ini membawa pelaku ke Bandung untuk proses hukum selanjutnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah telepon selular berikut sim card, satu buah bendera HTI dan satu buah gantungan kunci HTI.