Ketua KPK Minta Maaf Jika Dianggap Ancam DPR

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, meluruskan pernyataannya tentang “obstruction of justice”. Dia mengaku tidak bermaksud mengancam Pansus Angket atas KPK di DPR dengan kata-kata itu.

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri

"Sama sekali saya tidak mengancam, tapi kami mempertimbangkan dan mempelajari," kata Agus di Senayan,, Selasa 12 September 2017.

Dia mengaku ada pertimbangan itu karena sebelumnya ada tulisan di suatu media oleh seorang profesor, yang menyebut-nyebut obstruction of justice. Namun dia, meminta maaf jika pernyataannya kemudian telah dianggap mengancam.

Transisi Status ASN di KPK Dimulai, Tiga Pegawai Malah Pilih Mundur

"Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengacam. Kalau bapak, ibu merasa diancam, saya mohon maaf terus terang," ujar Agus.

Agus juga menegaskan obstruction of justice juga bukan ditujukan untuk lembaga, namun lebih ke perorangan. Agus mengatakan KPK pernah menangani hal ini.

UU Baru, Agus Rahardjo Berharap Firli Cs Fokus Tangani Kasus Besar

"Kami sudah melakukan (penanganan) pada dua orang kalau orang itu menghalangi penyidikan-penyidikan kasus," kata Agus.

Dia pernah mengungkapkan pihaknya bisa mengkaji penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat sejumlah anggota Pansus Hak Angket, jika dianggap sudah terindikasi merintangi proses penanganan perkara korupsi e-KTP.

"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (Pasal terkait) 'obstruction of justice' ini dapat kami terapkan," kata Agus di kantornya pada 31 Agustus 2017.

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat orang yang sengaja merintangi atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung, baik pada proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam proses persidangan, yang dilakukan oleh penegak hukum.

Hukuman terhadap orang yang terbukti melakukan hal itu, paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya