Bendera HTI Ditemukan di Rumah Penghina Ibu Negara
- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Seorang mahasiswa berusia 20 tahun, yang berinisial DI, ditangkap tim dari Polrestabes Bandung. Dia diduga menghina dan menyebar ujaran kebencian atas istri Presiden Joko Widodo, Iriana, lewat media sosial. Tersangka ditangkap di kediaman orang tuanya di Kecamatan Alang-alang lebar, Kota Palembang, Senin 11 September 2017.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal dari Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Marzuki, tersangka menghina Ibu Negara melalui akun Instagram bernama @warga_biasa.
"Dia memposting gambar ibu Iriana dan memberikan caption yang menghina Ibu Iriana," kata Yoris dalam keterangannya, Selasa 12 September 2017.
Yoris menjelaskan, pelaku ditangkap usai penyidik mengamankan seorang saksi berinisial DW di Bandung, yang mengetahui keberadaan pelaku di Palembang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua buah handphone berikut sim card dari kediaman pelaku DI. "Lalu satu buah bendera HTI dan satu buah gantungan kunci HTI," kata Yoris.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat ITE
Kasubdit II Ditreskrimsus dari Polda Sumsel, AKBP Yoce Marten, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan D di Palembang pada Senin, 11 September 2017.
"Kita memback up Polres Bandung, untuk kronologis ditangani Polres Bandung. Berdasarkan informasi, ada postingan di Instagram tersangka DI," kata Yoce, Selasa 12 September 2017.
Pelaku diduga melakukan pencemaran nama baik atau SAR dan terancam dijerat UU ITE. Atas tuduhan itu, Yoce meminta masyarakat bijak dan bertanggungjawab dalam menggunakan media sosial. "Karena medsos untuk menjalin tali silaturahmi, bukan menyebar kebencian," tegasnya. (ren)