Jaksa Tolak Terlibat Densus Antikorupsi, Polisi Tak Peduli

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi A.

VIVA.co.id – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menanggapi dengan santai perihal penolakan Kejaksaan Agung mengirimkan jaksanya ke Densus Antikorupsi Polri.

Kejagung Usut 2.316 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Menurutnya, saat ini, fokus Polri adalah merealisasi pembentukan densus. Sementara itu, keterlibatan jaksa dalam penanganan perkara di Densus Antikorupsi hanya rencana teknis.

"Ya, enggak apa-apa. Sekarang kan kita juga punya Dittipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), Dittipikor cuma dinaikkan dengan kekuatan lebih besar dan dikendalikan Kapolri, lebih efektif. Kalau Jaksa enggak mau terlibat,e nggak apa-apa," kata Setyo, Senin 11 September 2017.

Kejaksaan Agung Tangkap 82 Buron Sepanjang 2024

Menurutnya, keterlibatan adanya unsur kejaksaan dalam lembaga baru di Polri ini hanya masalah teknis. Dengan penolakan tersebut, Setyo mengatakan, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Densus Antikorupsi Polri, nantinya akan sama dengan yang sekarang berlangsung. Yaitu, polisi tetap harus melakukan proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung.

"Iya (prosesnya) sama dengan Dittipikor. Sekarang, Dittipikor juga sudah ada, dan kita juga menyelaraskan dengan Kejaksaan," ujar Setyo.

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Ia pun meyakini pembentukan Densus Antikorupsi ini segera terealisasi pada akhir tahun ini. "Insya Allah sedang disusun. Nanti, diharapkan akhir tahun sudah running (berjalan)," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di DPR RI hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menolak Kejagung bergabung ke Densus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, Densus Tipikor akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain.

"Saya ingin sampaikan bahwa Kejaksaan dan Jaksa tidak selayaknya ditarik untuk bergabung dalam lembaga baru Polri tersebut, karena dengan demikian akan mengurangi independensi masing-masing penegak hukum. Kami khawatir, dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada," kata Prasetyo.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Sidang kasus korupsi penerimaan suap oleh hakim pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), Erintuah Damanik dan Mangapul batal digelar pada Kamis, 2 Januari

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025