Rumah Sakit Harus Utamakan Nyawa, Bukan Uang

Ilustrasi-Bayi
Sumber :
  • newsanchormom.blogspot.com

VIVA.co.id – Kasus meninggalnya bayi berusia empat bulan bernama Deborah Simanjorang yang tak mendapatkan pelayanan medis di IGD RS Mitra Keluarga mendapat sorotan tajam dari banyak pihak.

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Perlakuan rumah sakit yang mengutamakan soal pembayaran pasien dianggap telah menyalahi prinsip utama mereka untuk bantuan kemanusiaan.

Atas itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengingatkan agar kejadian meninggalnya bayi Debora tidak terulang lagi.

Didampingi Olly, Puan Wakili Megawati Hadiri HUT Golkar ke-60 di Sentul

"Rumah sakit yang beroperasi di Indonesia (harus) lebih mengutamakan keselamatan pasien dalam kondisi darurat dibanding mempertimbangkan hal-hal yang bersifat komersil," kata Puan dalam siaran persnya, Senin, 11 September 2017.

Atas itu juga, Puan mengaku akan meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi kepada seluruh rumah sakit terhadap standar operasional prosedur mereka, khususnya yang tak melayani pasien pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Resmi Berlaku! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 9 Desember 2024!

"Kesehatan terkait dengan tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi/sharing benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya," katanya.

Di bagian lain, Puan juga menyampaikan bela sungkawanya untuk keluarga bayi Debora. Ia berharap selalu diberikan kesabaran untuk keluarga yang mendapat musibah.

"Semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas dan tabah," ujarnya.

Kasus kematian bayi Debora terjadi pada Minggu 3 September 2017, ketika anak berusia empat bulan ini terpaksa dilarikan ke IGD Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat.

Saat itu, bayi perempuan ini langsung ditangani medis melalui penyedotan lendir dan diberikan pengencer dahak. Namun kondisi makin buruk, ibu Debora, Henny Silalahi pun meminta agar bayinya dimasukkan ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Namun sayang, RS menolak lantaran keluarga pasien tak memiliki uang muka yang cukup. Bayi Debora pun akhirnya meninggal. (hd)

Ketua DPR RI Puan Maharani

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024