Jaksa: Keterangan Dokter, Miryam Haryani Pura-Pura Sakit
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Tim dokter yang menangani Miryam S Haryani di Rumah Sakit Pusat Angkat Darat (RSPAD) Gatot Subroto menilai terdakwa berpura-pura sakit saat berobat ke rumah sakit tersebut. Surat keterangan dokter ini dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo dalam persidangan.
Surat keterangan dokter dibacakan untuk menanggapi permintaan izin berobat dari Miryam dan penasihat hukumnya.
"Di sini anjuran dokter spesialis obstetri dan ginekolog menyatakan mohon lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari. Terkesan hanya mencari alasan untuk ke luar," kata Kresno saat membacakan surat rekomendasi dokter di hadapan mejlis hakim, pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 September 2017.
Dalam surat tersebut, dokter menyarankan supaya bila tak dalam keadaan darurat, keluhan sakit Miryam dapat ditangani dokter KPK. Tidak perlu sampai dibawa ke rumah sakit.
"Pada intinya menyebutkan bahwa sebenarnya tidak ada penyakit yang harus datang ke rumah sakit dan bisa ditangani dokter KPK. Ini kami beri kepada majelis untuk dipertimbangan," lanjut Kresno.
Merespons itu, Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun mengatakan, keterangan dari dokter yang dibaca jaksa akan menjadi pertimbangan hakim untuk menanggapi permohonan izin berobat.
Dalam perkara ini, Miryam didakwa tim Jaksa KPK telah memberi keterangan palsu terkait penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP di persidangan.