Sambangi Bareskrim, MKD DPR Tagih Kasus Victor Laiskodat
- partainasdem.id
VIVA.co.id – Ketua dan sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mendatangi Bareskrim Polri. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kedatangan dirinya bersama beberapa rekannya untuk menanyakan perkembangan laporan terhadap politisi NasDem, Victor Laiskodat.
Menurut dia, tujuan pihaknya menanyakan kasus tersebut karena Victor juga dilaporkan ke MKD DPR.
"Kami sedang menunggu laporan dari proses di Bareskrim Mabes Polri," kata Sufmi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2017.
Sufmi melanjutkan kedatangan MKD juga meminta Bareskrim Polri proaktif menangani laporan terhadap Victor Laiskodat atas dugaan pencemaran nama baik. Soal laporan Victor, Bareskrim terkendala dalam pemeriksaan pelapor.
"Kami minta agar Bareskrim lebih proaktif untuk menangani perkara ini," ujar Sufmi.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pertemuan juga membahas mengenai hak imunitas anggota DPR. Terkait dengan posisi Victor Laiskodat, kajian hak imunitas tengah dilakukan Polri.
"Sedang dalam rangka penyelidikan apakah perbuatan yang dilakukan itu di dalam rangka menjalankan fungsi sebagai anggota DPR atau bukan itu sedang dalam penyelidikan," lanjut politisi Gerindra.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya menjelaskan kendala penyelidikan atas laporan Victor ke MKD. Salah satunya adalah sejumlah pelapor tidak bisa dimintai keterangan.
"Lapornya dari tanggal 4, 6 Agustus, baru kita bisa BAP sekarang. Itu kesulitannya, jadi kita harus dalami dulu pelapor ini. Laporan apa, apa yang dia tuduhkan mana yang dianggap melanggar pidana, itu baru nanti kita carikan alat buktinya kan gitu. Makanya pelapor dan saksi-saksinya, kita BAP lebih dulu," kata Rudolf.
Untuk diketahui, Victor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Â
Â