Kasus Suap Auditor BPK, KPK Periksa Lagi Sekjen Kemendes
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, Senin 11 September 2017. Anwar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap Pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes tahun anggaran 2016, yang menjerat Auditor BPK, Ali Sadli.
"Anwar Sanusi akan diperiksa saksi untuk tersangka ALS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, Jakarta, 11 September 2017.
Anwar sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam perkara yang menjerat Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito. Bahkan, Anwar sudah diperiksa sampai persidangan.
Dari sejumlah dokumen dimiliki VIVA.co.id, merujuk keterangan beberapa tersangka suap terhadap Pejabat BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes tahun anggaran 2016 – Anwar disebut terlibat kasus penyuapan tersebut. Terungkap juga saat dihadirkan di persidangan beberapa waktu lalu, dengan terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan dari Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.
Sementara itu, soal perkara dugaan pencucian uang yang juga menjerat Ali Sadli, KPK memanggil Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kemudian, juga memanggil Rasyid Syamsudin serta Rasli Syahrir selaku pihak swasta.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi, dalam kaitan perkara TPPU tersangka ALS," lanjut Febri.
Kasus suap yang melibatkan Pejabat Kemendes PDTT dan auditor BPK RI ini terbongkar dari upaya operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Kini, perkara Sugito dan Jarot sudah masuk persidangan, sedangan perkara auditor BPK RI, Ali Sadli dan Rachmadi Saptogiri, masih di tingkat penyidikan.
Belakangan, KPK juga menjerat Ali dan Rochmadi dengan pasal pencucian uang. (ren)