Polri: Delapan Bulan, Ada 61 Tersangka Ujaran Kebencian
- VIVA.co.id/twitter
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia mencatat selama bulan Januari hingga September 2017 atau dalam delapan bulan ini, sudah ada puluhan tersangka kasus ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Tindakan 2017 khusus kepada pelaku ujaran kebencian secara nasional ditangkap 61 orang," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi VIVA.coid di Jakarta,
Minggu, 10 September 2017.
Irwan menjelaskan, para tersangka kasus ujaran kebencian salah satunya yang sudah berhasil diamankan pada dua minggu lalu kelompok Saracen, penebar informasi hoaks berbau SARA di jejaring media sosial. Mereka adalah MFT (43), JAS (32), dan seorang wanita SRN (32) dan MAH (39).
"Dari 61 kasus (61 tersangka) ada yang sedang dalam proses atau ada yang sudah divonis," katanya.
Para tersangka kasus ujaran kebencian ini dari berbagai daerah di Tanah Air misalnya dari Jakarta, Jawa Barat, Medan, Riau, Bali dan Surabaya.
"Konteksnya misal akan membuka kemaksiatan atas Islam, kayak gitu. Yang di Surabaya mem-posting pembakaran Alquran. Ada terkait agama dan suku ada juga," ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 45 Juncto Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.