Kapolres Penghina Wartawan Dimutasi

Aksi Solidaritas Wartawan di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memutasi Kapolres Way Kanan, Lampung Ajun Komisaris Besar Budi Asrul Kurniawan dari jabatannya.

Mutasi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor KEP/947/IX/2017 yang diedarkan lewat surat telegram nomor ST/2162/IX/2017 yang salinannya diberikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada wartawan, Minggu 10 September 2017.

Budi dimutasi ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri untuk mengisi jabatan Analis Kebijakan Muda Direktorat Politik.

Sebagai gantinya, Tito menunjuk AKBP Doni Wahyu untuk mengisi jabatan Kapolres Way Kanan. Doni merupakan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Lampung, saat ini.

Nama AKBP Budi Asrul Kurniawan mencuat usai dilaporkan menghina profesi wartawan dan menyudutkan sebuah media koran dengan ungkapan tak pantas.

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis meliput keributan antara massa pendukung dan penolak angkutan batu bara di Kampung Negeribaru pada Minggu, 27 Agustus 2017. Saat itu Budi Asrul dan anak buahnya datang untuk menenangkan situasi di lokasi keributan.

Budi Asrul dikabarkan melarang dua jurnalis, yakni Dedy Tornando (Radar TV-Grup Radar Lampung) dan Dina Firasta (Tabikpun.com), merekam video kejadian itu, dan hanya mengizinkan merekam suara. Alasannya, Budi trauma dengan kejadian di Tulungbuyut, Gununglabuhan, gara-gara rekamannya saat berbicara di depan khalayak diunggah ke media sosial lalu menuai ragam komentar warganet.

Budi lantas memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah Dedy Tornando dan Dina Firasta. Namun mereka tidak terima dengan sikap tak bersahabat itu dan menganggap tindakan Budi adalah upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

"Perintah itu sudah kami turuti tapi Kapolres malah menyatakan wartawan sebagai kotoran,” kata Dedy Tornando ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin 28 Agustus 2017.

Dedy dan Dian lantas mengklarifikasi kepada Budi setelah keributan itu, karena mereka merasa bekerja dengan benar serta sesuai prosedur. Namun Budi malah berang dan mengungkapkan sumpah serapah kepada wartawan. “Dia lalu menantang para wartawan untuk menulis apa saja tentang dirinya. Dia menyatakan tidak takut,” ujarnya.

Dian pun tak terima dengan pernyataan Budi dan menganggap Kapolres telah menyamaratakan semua jurnalis buruk hanya gara-gara segelintir yang nakal. "Dalam pandangannya, tidak ada wartawan yang baik,” kata Dian ketika dihubungi VIVA.co.id.

Mutasi bukan buntut penghinaan

Menanggapi mutasi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih membantah mutasi dilakukan terkait dengan pernyataan Budi yang menghina wartawan.

Dia menuturkan, mutasi Budi merupakan hal biasa di tubuh Polri dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi.

"Mutasi tersebut merupakan penyegaran sesuai visi, misi, dan komitmen Kapolri untuk terus meningkatkan SDM kepolisian. Polri memiliki media monitoring yang memantau setiap pemberitaan yang muncul sebagai bagian visi Kapolri yakni profesional, modern, dan tepercaya," kata Sulistyaningsih, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 10 Agustus 2017.

AJI Indonesia Catat 61 Kasus Serangan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2022

Dia melanjutkan mutasi ini juga dilakukan untuk mewujudkan insan Bhayangkara dan organisasi Polri yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, serta menjunjung etika dan moral.

Menurutnya, Polri senantiasa mengembangkan sistem pendidikan dan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan integritas SDM Polri. Dia mengatakan, anggota Polri juga harus menjadi teladan pemimpin yang memiliki kompetensi, proaktif, tegas, tidak ragu-ragu, dan bertanggung jawab.

Teken MoU dengan Bareskrim, Dewan Pers Ingin Kerja Jurnalis Dilindungi

"Mewujudkan pelayanan prima Polri kepada masyarakat dengan lebih mudah, cepat, nyaman, dan humanis," katanya.
 

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

4 Lembaga Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Usai Sidang Vonis SYL

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi usai sidang vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 11 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta. Setelah vonis dibacakan ol

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2024