Kasus Penipuan Investasi Yusuf Mansur Naik ke Penyidikan

Yusuf Mansur
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Perkara dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi dengan terlapor Jam'an Nur Chotib alias Yusuf Mansur memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menaikkan status kasus itu, dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

"Saya sudah menerima surat pemberitahuan dari Polda terkait perkembangan laporan saya. Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara dan kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma, kepada wartawan di Surabaya pada Jumat, 8 September 2017.

Gelar perkara itu, lanjut Sudarso, dilaksanakan oleh penyidik Subdit II Diteskrimum Polda Jatim pada 4 Agustus 2017 lalu. "Kalau sudah naik ke penyidikan, artinya Polda telah menemukan unsur-unsur pidananya," ujarnya.

Tipu Warga Rp 900 Juta dengan Modus Penerimaan Polri, Briptu WR Pakai Uang Buat Judol

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan ke-2 atau SP2HP, Sudarso mengatakan bahwa selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi korban, pelapor, juga terlapor kasus tersebut yakni Yusuf Mansur. "Saya apresiasi Polda Jatim yang cepat memproses laporan saya," kata Sudarso.

Dihubungi terpisah, Direskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo membenarkan peningkatan status kasus terlapor Yusuf Mansur dari penyelidikan ke penyidikan. "Proses selanjutnya akan memanggil pelapor, saksi-saksi dan ahli. Kalau terlapor dipanggil belakangan," katanya. 

Antisipasi Praktek Penipuan, Program Pay in Haram Land Dapat Jadi Solusi Agenda Perjalanan Umroh

Sementara itu, Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Jatim, Usman mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP perkara terlapor Yusuf Mansur dari Polda Jatim. "Kami belum menerima SPDP kasus itu," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM. Kuasa pelapor, Sudarso, menjelaskan bahwa investasi itu ditawarkan Yusuf Mansur ke jemaahnya di seluruh Indonesia termasuk di Surabaya pada 2012-2013. 

Investor direkrut untuk pembangunan Condotel. Setiap investasi Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat. Belakangan, kata Sudarso, investasi itu diduga dialihkan. Uang yang dijadikan investasi tak kembali sebagaimana seharusnya. (ren)
 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan

Penjelasan Polda Bali Terkait Turis Asal Turki Buat Laporan Penipuan Ditolak

Viral di media sosial turis perempuan asal Turki di Bali mengaku tersandung kasus penipuan online dan melapor ke Polda Bali. Dalam unggahan di media sosial, disebutkan wa

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025