Hakim Dewi Sempat Buang Uang Suap ke Halaman Belakang Rumah

Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana (tengah) digiring petugas ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017). KPK mengamankan Suryana usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana, sempat membuang uang Rp40 juta, yang diduga bagian dari uang suap, ke halaman belakang rumahnya. Uang tersebut ia buang saat mengetahui tim KPK tengah memburunya. 

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

"Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang, sehingga pada pukul 02.00 WIB tim KPK menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat 8 September 2017. 

Uang yang diduga suap itu diberikan oleh terdakwa Wilson yang perkaranya sedang ditangani Dewi, lewat koleganya Syuhadatul Islami.

Hakim Kena Cokok KPK Lagi, Jaksa Agung: Itulah Faktanya

Wilson merupakan terdakwa korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.

Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun saat putusan, majelis hakim memvonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Satu Tersangka Suap Hakim PN Medan Masih Buron

Untuk meringankan vonis itu, Wilson diduga menjanjikan Rp125 juta kepada hakim Dewi melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan. Hendra dalam perkara di KPK sudah tersangka.

Febri menyatakan, selain menyita uang Rp40 juta dari rumah Dewi, tim KPK juga mengamankan Rp75 juta dari rumah Dahniar, pensiunan panitera PN Bengkulu. Menurut Febri, penyidik KPK kini tengah mendalami uang yang ditemukan di rumah Dahniar ditujukan uang siapa. 

"Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain, kita dalami," kata Febri. 

Febri menuturkan, para pihak yang diduga terlibat dalam suap ini menyembunyikan pemberian uang untuk pembayaran membeli mobil. Hal tersebut, diketahui dari kuitansi yang ditemukan dari rumah Dahniar. 

Febri mengatakan, KPK menduga kuitansi tersebut menjadi salah satu alat untuk menyamarkan pemberian uang kepada hakim tersebut. 

"Uangnya kami temukan di rumah tersangka hakim itu. Diduga ada proses pemberian awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash," kata Febri. (ren)

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Panitera Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Pemberian uang diduga untuk memengaruhi putusan hakim.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2019