Mempidanakan Pengkritik, Merusak Masa Depan Demokrasi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Jaringan Relawan Kebebasan Berekspresi di Asia Tenggara, Safe-net, mencatat telah ada sedikitnya 35 orang yang kini dijerat oleh Undang-Undang Informasi, dan Transaksi Elektronik, dalam rentang tahun 2008 hingga 2017.
Dari seluruh orang yang terjerat itu, mayoritasnya adalah mereka yang bergerak sebagai aktivis, baik itu antikorupsi, lingkungan atau pun jurnalis.
"Sebanyak 28 aduan diantaranya terjadi pada tahun 2014 sampai sekarang. Ini menjadikan kebebasan berekspresi pada periode pemerintahan Joko Widodo menjadi sorotan," ujar Koordinator Regional Safe-Net Dmar Juniarto dalam siaran persnya, dikutip Jumat, 8 September 2017.
Menurut Damar, seluruh yang terjerat UU ITE, semuanya dikenakan pasal pidana yang sama, yakni pasal pencemaran nama baik, terutama pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana 4 tahun dan atau denda Rp750 juta.
Acuan hukumnya tidak bisa dipisahkan dari pasal 310-311 KUHP sesuai hasil revisi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Dan sementara untuk kasus Dandhy Dwi Laksono, yang kini baru dilaporkan atas dugaan mencemarkan nama baik Megawati Sokeranoputri dalam opininya soal isu Rohingya Myanmar baru-baru ini, Safe-Net memandang akan ada pasl baru yang dikenakan kepadanya.
"Kemungkinan akan ditambahkan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 mengenai penyebaran kebencian," ujar Damar.
Sejauh ini, Safe-Net telah memeriksa isi posting-an dari para aktivis tersebut dan menemukan banyak pernyataan yang basisnya adalah fakta dan data.
"Yang sesungguhnya dihadapi adalah upaya pemelintiran hukum yang digunakan para pelapornya untuk tujuan membungkam fakta dan data yang disampaikan mereka lewat media sosial," ujar Damar.
"Atas itu kami meminta menghentikan semua proses pemidanaan terhadap aktivis. Meladeni aduan para pelapor yang memelintir hukum untuk kepentingan pembungkaman kritik adalah upaya yang menjauhi semangat keadilan," ujar Damar.