KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Hakim PN Bengkulu, S digiring ke Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

OTT KPK, PN Jakarta Selatan Akui Ada Hakim yang Tak Masuk

Ketiganya adalah hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Hendra Kurniawan, dan seorang PNS Syuhadatul Islami.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ketiganya ditahan di Rutan KPK, yang berada di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hakim PN Medan Minta KPK Buka CCTV, Cari Orang yang Taruh Uang di Meja

"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Febri Diansyah, Jumat dinihari, 8 September 2017.

Diketahui, Dewi mengenakan rompi tahanan KPK keluar dari kantor KPK sekira pukul 03.00 WIB. Dikonfirmasi awak media, Dewi memilih bungkam dan masuk mobil tahanan.

Hakim Kena Cokok KPK Lagi, Jaksa Agung: Itulah Faktanya

Tak lama berselang, Syuhadatul yang keluar markas Agus Rahardjo Cs tersebut, disusul Hendra Kurniawan. Kedua tersangka itu pun mengunci rapat mulutnya dari cecaran para wartawan.

Dalam perkara ini, Dewi Suryana diduga menerima suap dari Hendra melalui Syuhadatul Islami. Komitmen suap sejumlah Rp 125 juta, untuk mengamankan kasus korupsi yang mendera kerabat Hendra. (ren)

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Panitera Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Pemberian uang diduga untuk memengaruhi putusan hakim.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2019