KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tiga tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Ketiganya adalah hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Hendra Kurniawan, dan seorang PNS Syuhadatul Islami.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ketiganya ditahan di Rutan KPK, yang berada di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Febri Diansyah, Jumat dinihari, 8 September 2017.
Diketahui, Dewi mengenakan rompi tahanan KPK keluar dari kantor KPK sekira pukul 03.00 WIB. Dikonfirmasi awak media, Dewi memilih bungkam dan masuk mobil tahanan.
Tak lama berselang, Syuhadatul yang keluar markas Agus Rahardjo Cs tersebut, disusul Hendra Kurniawan. Kedua tersangka itu pun mengunci rapat mulutnya dari cecaran para wartawan.
Dalam perkara ini, Dewi Suryana diduga menerima suap dari Hendra melalui Syuhadatul Islami. Komitmen suap sejumlah Rp 125 juta, untuk mengamankan kasus korupsi yang mendera kerabat Hendra. (ren)