Bawahan Tersangka Suap, MA Berhentikan Ketua PN Bengkulu
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Mahkamah Agung atau MA langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kaswanto selaku atasan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Dewi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK pascaoperasi tangkap tangan di Bengkulu.
"MA telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2017.
Selain Kaswanto, Mahkamah Agung juga menonaktifkan Panitera PN Bengkulu yang merupakan atasan Panitera Penganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan. Dalam kasus tersebut, Hendra juga sudah dijerat jadi tersangka KPK.
"Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," kata Sunarto.
Sunarto mengatakan, tim Badan Pengawasan MA juga langsung terbang ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua dan Panitera PN Bengkulu tersebut.
Tim, lanjutnya, ingin memastikan apakah mereka berdua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajarannya.
"Kalau tidak terbukti, kami akan rehabilitasi, dipulihkan kembalikan ke posisi awalnya. Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anak buahnya, penonaktifan pejabat struktural akan diteruskan, permanen," kata Sunarto.
Sebelumnya, Dewi Suryana dan Hendra ditangkap dalam OTT yang dilakukan tim KPK bersama lima orang lainnya. Namun KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra serta seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy yang menjadi tersangka.
"Ini SK pemberhentian sudah ditandatangani," ujarnya.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari terdakwa Wilson melalui Syuhadatul. Pemberian uang ini disinyalir untuk memengaruhi perkara dugaan korupsi yang menjerat Wilson. Perkara Wilson sudah ketok palu di PN Bengkulu.