Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Tersangka Korupsi
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Hendra Kurniawan sebagai tersangka suap pemulusan perkara dugaan korupsi atas kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson.
"DSU dan HKU diduga sebagai penerima (suap)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2017.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan pegawai negeri sipil bernama Syuhadatul Islami sebagai tersangka pada perkara ini. Syuhadatul adalah keluarga Wilson.
"SI diduga sebagai pihak pemberi (suap)," kata Basaria.
Sejatinya tim KPK dalam operasi tangkap tangan kasus ini mengamankan enam orang. Namun dijelaskan Basaria, ada tiga orang lain yang masih berstatus saksi.
Menurut Basaria, diduga jumlah uang yang disepakati untuk memengaruhi putusan yakni Rp125 juta. Namun dalam penangkapan, tim KPK mengamankan Rp40 juta dan menemukan uang Rp75 juta di rumah DHN selaku pensiunan Panitera Pengganti, yang diduga masih jadi bagian dari komitmen fee suap.
Atas perbuatannya, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan dikenakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan selaku pihak pemberi, Syahdatul Islami dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.