Tujuh Provinsi Luncurkan e-Samsat, Hindarkan Potensi Pungli
- Nur Faishal (Surabaya)
VIVA.co.id – Tujuh provinsi di Indonesia sepakat menerapkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online. Tujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. E-Samsat ini akan mulai diberlakukan pada Oktober 2017 mendatang.
Samsat online (e-Samsat) bertujuan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, asuransi Jasa Raharja dan pengesahan STNK Tahunan. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengatakan, penerapan sistem e-Samsat juga menggandeng sejumlah bank swasta dan negeri.
Hal tersebut dilakukan agar mempermudah penggunaan transaksi elektronik untuk pembayaran pajak lewat e-Samsat. "Ini salah satu upaya Polri dan pembina Samsat lainnya dan pihak perbankan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ucap Royke di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 7 September 2017.
Nantinya para wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan mereka dengan transaksi elektronik tanpa perlu antre di Samsat. Diharapkan terobosan ini bisa mencegah terjadinya pungutan liar pada saat pengurusan surat kendaraan secara konvensional.
Para wajib pajak hanya perlu membayar tagihan pajak yang telah jatuh tempo lewat transaksi elektronik baik dengan mobile banking maupun transfer di ATM.
"Ya kan menghindari (pungli) ya. Transaksi wajib pajak yang dengan petugas semua kan lewat elektronik atau online semua bayarnya," kata Royke.