Sindikat Sabu Internasional Modus Jual Mobil Bekas Dibekuk
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengamankan anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Kelima pelaku yang diamankan, merupakan jaringan pengedar sabu-sabu untuk wilayah Malaysia, Aceh, dan Medan.
Dalam pengumumannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyebutkan kelima pelaku ditangkap secara bertahap.
Awalnya adalah MS (31) dan SW (24) asal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Dari pengembangan, akhirnya ditangkap lagi MN (50) bersama sabu seberat 3 kilogram, lalu ada lagi SD alias Din (41) dan terakhir AK alias Ade (34). Seluruhnya asal Sumatera Utara.
Seluruh pelaku mengedarkan narkoba mereka melalui jalur laut dari Malaysia menuju Aceh dan selanjutnya ke Medan.
"Modus operandinya, sabu dikemas, dimasukkan plastik teh China warna kuning dan dilakban hitam. Kemudian, dimasukkan dalam bagasi mobil yang bermodus jual beli mobil bekas," kata Eko, Kamis, 7 September 2017.
Dari pengungkapan sindikat ini, kepolisian berhasil mengamankan 142 kilogram sabu-sabu. Selain itu, terdapat barang bukti lain. Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.