Sindikat Sabu Internasional Modus Jual Mobil Bekas Dibekuk

Ilustrasi Penangkapan Penyelundup Narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia kembali mengamankan anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Kelima pelaku yang diamankan, merupakan jaringan pengedar sabu-sabu untuk wilayah Malaysia, Aceh, dan Medan.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Dalam pengumumannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyebutkan kelima pelaku ditangkap secara bertahap.

Awalnya adalah MS (31) dan SW (24) asal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Dari pengembangan, akhirnya ditangkap lagi MN (50) bersama sabu seberat 3 kilogram, lalu ada lagi SD alias Din (41) dan terakhir AK alias Ade (34). Seluruhnya asal Sumatera Utara.

Seluruh pelaku mengedarkan narkoba mereka melalui jalur laut dari Malaysia menuju Aceh dan selanjutnya ke Medan.

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

"Modus operandinya, sabu dikemas, dimasukkan plastik teh China warna kuning dan dilakban hitam. Kemudian, dimasukkan dalam bagasi mobil yang bermodus jual beli mobil bekas," kata Eko, Kamis, 7 September 2017.

Dari pengungkapan sindikat ini, kepolisian berhasil mengamankan 142 kilogram sabu-sabu. Selain itu, terdapat barang bukti lain. Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bea Cukai Langsa bongkar kasus narkotika

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024