Politikus Golkar Charles Mesang Divonis 4 Tahun Penjara

Charles Jones Mesang diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Mantan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Mesang juga diganjar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidaire dua bulan kurungan.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Hakim menyatakan bahwa Charles terbukti bersalah menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans tahun 2014.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidaire 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 7 September 2017.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam memutus perkara ini, majelis mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni bahwa terdakwa tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankannya, Mesang dinilai berlaku sopan selama persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatannya. Dia juga mengembalikan uang korupsinya.

Atas perbuatannya, Mesang dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.?
 

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh
Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022