Politikus Golkar Charles Mesang Divonis 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Mantan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Mesang juga diganjar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidaire dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Charles terbukti bersalah menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans tahun 2014.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidaire 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Dalam memutus perkara ini, majelis mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni bahwa terdakwa tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankannya, Mesang dinilai berlaku sopan selama persidangan, berterus terang dan menyesali perbuatannya. Dia juga mengembalikan uang korupsinya.
Atas perbuatannya, Mesang dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.?