Protes Penahanan Alfian Tanjung, FPI: Komunis Makin Nyata
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Front Pembela Islam menyebut penangkapan Alfian Tanjung oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukkan bahwa kebangkitan ideologi komunis di Tanah Air sudah makin terlihat.Â
Alfian Tanjung disangkakan dalam kasus yang sama yakni ujaran kebencian dan menebar kebencian melalui SARA.
"Kejadian ini membuka mata umat Islam dan Indonesia bahwa indikasi kebangkitan komunis sudah mulai begitu tinggi dan tampak, sehingga tokoh-tokoh yang bersuara lantang dan keras agar PKI tidak bangkit kembali jadi target," kata Juru Bicara FPI, Slamet Maarif kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Slamet mengatakan, putusan pengadilan terhadap kasus Alfian sudah final. Alfian telah dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak terbukti melakukan ujaran kebencian.Â
Dalam kasus itu, mantan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka tersebut diduga melemparkan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik melalui ceramahnya mengaitkan Partai Komunis Indonesia dengan sejumlah pihak.Â
"Ini masalah komunis juga. Artinya sesungguhnya kalau polisi mau bidik dengan yang kemarin (kasus sama) pun gugur harusnya. Sudah gugur (kasus sekarang)," ujarnya.
Â
Menurut Slamet, seharusnya polisi bekerja secara proporsional dalam menangani kasus Alfian. Mereka meminta polisi menghentikan kasus Alfian dengan mengacu pada TAPÂ MPRS Nomor 25 Tahun 1996 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia serta larangan penyebaran ajarannya.
"Karena memang dilindungi TAP MPR," ujarnya.Â
Sebelumnya, usai bebas dari tahanan di Sidoarjo, Jawa Timur, Alfian Tanjung langsung kembali dijebloskan ke tahanan lantaran adanya surat penahanan atas kasus yang menjeratnya dari Polda Metro Jaya.
Disebutkan bahwa Alfian kembali menjadi tersangka atas pelaporan yang dilakukan partai politik yang merasa nama baiknya dicemarkan. Alfian kemudian pada Rabu malam sudah diterbangkan dari Bandara Jundara Surabaya ke Jakarta dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. (ase)