Baru Bebas, Alfian Tanjung Masuk Tahanan Lagi

Ustaz Alfian Tanjung (kanan) saat meminta maaf kepada Anggota Dewan Pers, Nezar Patria (kiri) yang dia tuduh sebagai 'PKI' dan 'Orang Istana'. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki melaporkan Alfian ke kepolisian karena difitnah sebagai komunis.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Reza Fajri

VIVA.co.id – Ketegangan sempat terjadi di halaman Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur antara pendukung Ustaz Alfian Tanjung dan pihak Kepolisian Daerah Jatim pada Rabu malam, 6 September 2017. Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya, namun akhirnya ditahan lagi untuk perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Alfian Tanjung menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara dugaan ujaran kebencian pada isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, Jawa Timur pada awal 2017. Dalam ceramahnya, dia menuding bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama dengan kalimat fitnah.

Ceramah itu diunggah di YouTube pada Februari tahun yang sama. Dia lalu dilaporkan karena isi ceramahnya dianggap menebar kebencian. Namun, dalam sidang putusan sela di PN Surabaya Rabu, 6 Februari 2017, Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa Alfian Tanjung dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Selama persidangan, Alfian ditahan di Rutan Medaeng. Putusan sela itu semestinya membuat dia bebas, namun urung menghirup udara segar karena surat penahanan baru yang dibawa pihak Polda Jatim.

Rabu petang, puluhan pendukung Alfian Tanjung berkumpul di halaman Rutan Medaeng. Di sisi lain, puluhan petugas kepolisian berjaga-jaga. Tim kuasa hukum Alfian yang diketuai Abdullah Alkatiri datang berbarengan dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi

Sesaat kemudian, Alfian Tanjung sempat keluar dari Rutan Medaeng. Dia keluar dengan mengenakan jas berwarna abu-abu dan peci hitam. Wajahnya terlihat tenang.

Sementara itu, pendukungnya meneriakkan kalimat zikir, salawat, dan takbir. Namun, dia berhenti kala petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim menyodorkan surat penahanan yang disaksikan tim kuasa hukum.

Atas hal itu, ketegangan sempat terjadi di halaman dalam rutan. Sempat terdengar dari halaman bahwa tim kuasa hukum protes atas penahanan kembali Alfian Tanjung.

Sekira sepuluh menit negosiasi berlangsung, akhirnya polisi berhasil membawa Alfian ke Polda Jatim. Informasinya, dia akan dibawa ke Polda Metro Kamis besok, 7 September 2017.

Kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri menyayangkan penahanan kembali kliennya. Dia juga mempertanyakan bahwa surat penahanan dari Polda Jatim terkesan dadakan dan tidak pada tempatnya.

"Suratnya tidak ada tanggalnya, cuma tertulis bulan September dan tahun 2017. Mana bisa surat resmi begitu," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan perkara yang disidik Polda Metro Jaya atas kliennya, sedangkan perkara di PN Surabaya hakim menyatakan kliennya tidak bersalah. "Kalau di Polda Metro saya kurang tahu perkara persisnya. Katanya sebuah partai yang melaporkan. Ini jelas-jelas kriminalisasi," tutur Alkatiri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya