Pansus KPK Panggil Agus Rahardjo dalam Kapasitas Ketua LKPP
- Istimewa
VIVA.co.id – Setelah memanggil Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman, selanjutnya Pansus Angket DPR untuk KPK berencana memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo. Namun, kapasitasnya bukan sebagai ketua KPK melainkan dalam jabatan sebelumnya yakni ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami panggil tapi dalam kapasitas sebagai ketua LKPP," kata anggota Pansus Angket KPK, Misbakhun di Yogyakarta, Rabu 6 September 2017.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, panggilan terhadap Agus ini terkait dengan proses pengadaan e-KTP, karena sewaktu menjabat sebagai ketua LKPP, Agus pernah membawa konsorsium untuk ikut tender ke Gamawan Fauzi yang kala itu menjabat mendagri.
"Ini yang akan kami klarifikasi kepada Agus Rahardjo," ujarnya.
Dia mengatakan, Agus Rahardjo perlu memberikan klarifikasi terkait hal tersebut agar tidak ada kesan bahwa dia pernah membawa kepentingan tertentu.
"Publik harus tahu dan biar clear. KPK itu dipimpin sosok seperti apa," kata dia.