NU Serukan Akhiri Kegaduhan Seputar Full Day School
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Nahdlatul Ulama menyerukan masyarakat mengakhiri kegaduhan atau polemik seputar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang di antaranya mengatur tentang lima hari sekolah atau full day school.
Polemik yang sempat berkepanjangan selama beberapa bulan terakhir itu mesti diakhiri karena Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan Presiden itu otomatis membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang full day school; hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.
"Kita akhiri perdebatan tentang Permendikbud hari sekolah, dan selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang ini (Penguatan Pendidikan Karakter)," kata Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 6 September 2017.
Peraturan Presiden itu, Said menjelaskan, memang tak spesifik mengatur tentang jam belajar serta jumlah hari sekolah. Maka tidak ada kewajiban menerapkan kebijakan lima hari sekolah itu, meski tak dilarang juga jika ada sekolah yang menerapkannya.
"Yang penting, semua kebijakan Menteri Pendidikan, kebijakan Menteri Agama, harus tunduk pada Perpres ini," katanya.
Said menyampaikan, Perpres secara garis besar mengatur tentang upaya peningkatan kualitas pendidikan karakter, termasuk melalui rencana pengalokasian anggaran untuk madrasah-madrasah diniyah. Dia berharap, kebijakan pemerintah itu dapat signifikan meningkatkan kualitas pendidikan karakter untuk mendorong kemajuan bangsa.
"Pendidikan karakter itu merupakan hal yang sangat fundamental. Hal yang sangat prinsip agar generasi yang akan datang memiliki integritas yang sangat sempurna, maksimal, berbudaya, berakhlak, beradab, beriman. Itu yang paling penting," ujarnya. (mus)