Cemburu, Suami Tega Potong Kaki Istrinya hingga Putus

Ilustrasi perempuan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

VIVA.co.id – Sadis benar perbuatan Kadek AP. Pria 36 tahun itu nekat memotong kaki istrinya, Ni Putu K (29), hingga putus. Diduga ia melakukan aksi nekat itu lantaran terdorong rasa cemburu. 

Tiga Penyidik Polda Jawa Barat Dinonaktifkan Efek KDRT di Karawang

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan, peristiwa ini terjadi Selasa sore, 5 September 2017, di rumah kos tempat tinggal pasangan suami-istri tersebut. "Peristiwa terjadi sore kemarin di Banjar Umabuluh, Canggu, Kabupaten Badung," kata Hengky, Rabu, 6 September 2017.

Akibat perbuatan sadis Kadek, kaki kiri Ni Putu K putus mulai dari mata kaki. Sementara kaki kanannya nyaris putus. Belum jelas apa yang melatarbelakangi pelaku nekat melakukan perbuatan sadis tersebut. 

Mayat Anak Mengering dalam Kamar di Temanggung, Diduga Korban KDRT

Namun, Hengky menduga tindakan keji itu dilakukan akibat pelaku terbakar cemburu. "Motif pelaku nekat melakukan perbuatan itu diduga karena cemburu," ujar Hengky. 

Peristiwa ini bermula ketika keduanya terlibat pertengkaran di dalam kamar kos. Tetangga korban yang mendengar keributan mencoba ke luar melihat situasi. Namun, lantaran pelaku menenteng golok, tetangga kos korban ketakutan. Ia memilih kembali masuk ke dalam kamar kosnya.

Fakta-fakta Kasus KDRT Nindy Ayunda, Dianiaya hingga Dibanting

Tak lama berselang, pelaku mengetuk kamar kos tetangganya itu. Kepadanya ia meminta agar istrinya diantarkan ke rumah sakit. Begitu ia ke luar, tetangga korban melihat potongan kaki kiri tergeletak di halaman depan kamar kos korban. 

Ceceran darah terdapat di lantai kamar kos korban. Ia lalu segera membawa tetangga kamar kosnya itu ke rumah sakit terdekat menggunakan motor. 

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti kami amankan, di antaranya golok yang digunakan menebas kaki korban dan potongan kaki milik korban," kata Hengky. (mus)

Sidang KDRT seorang istri terhadap suaminya di PN Karawang.

Wanita yang Didakwa KDRT Psikis Suaminya Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang memvonis bebas terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2021