Presiden Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter
- VIVA/Fajar GM
VIVA.co.id – Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Karakter di Istana Negara, Rabu, 6 September 2017.
Pengumuman penerbitan Perpres itu disampaikan dalam konferensi pers singkat yang dilakukan Jokowi didampingi sejumlah alim ulama, serta perwakilan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
"Jadi baru saja saya tandatangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Saya sangat berbahagia sekali semuanya memberikan dukungan penuh," kata Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, proses penyusunan Perpres yang merupakan peraturan yang lebih baru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang sudah dibatalkan Presiden. Perpres ini disusun berdasarkan masukan yang diminta dari para pimpinan ormas Islam.
Antara lain, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Perhimpunan Al-Irsyad, Al-Washiyyah, Persatuan Tarbiyyah Islamiyah (Perti), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
"Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul sebuah Perpres yang komprehensif," ujar Jokowi.
Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan sejumlah panduan untuk implementasi Perpres di lapangan. Perpres ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menganggarkan penguatan pendidikan karakter di APBD masing-masing daerah.
"Saya kira kekuatan, kepentingan Perpres ini ada di situ." (mus)