Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Segera Kasasi

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, usai sidang perkara korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 10 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

KPK Akan Sampaikan Kondisi Pemberantasan Korupsi ke Para Capres-cawapres

Majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding Dahlan dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Di Tipikor, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Tetapi Pengadilan Tinggi memutuskan hal sebaliknya dan membebaskan Dahlan dari seluruh dakwaan jaksa. Status tahanan kota jurnalis senior itu juga dicabut.

"Kami belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan, jadi tidak bisa menanggapi banyak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, ditemui di kantornya Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6 September 2017.

Anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Budidaya Lebah Madu

Jika benar adanya putusan Pengadilan Tinggi itu, Richard memastikan Kejaksaan akan melakukan upaya kasasi ke MA. "Di pengadilan tingkat pertama kita bisa buktikan (Dahlan Iskan) bersalah, cuma saat banding putusannya berbeda. Jadi, kita pastikan kasasi," ujarnya.

Sidang banding perkara Dahlan digelar oleh lima hakim tinggi dengan Ketua Majelis Andriani Nurdin. Dua poin putusan dinyatakan dalam perkara bernomor 49/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY itu, yakni menerima upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara dimaksud.

KPK Ungkap 2 Nama Eks Pegawai DJP yang Jadi Konsultan Pajak Rafael Alun

Hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penjualan aset PT PWU, membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan jaksa agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa. "Sekarang tinggal proses administrasinya," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Untung Widarto.

Dahlan Iskan terjerat perkara korupsi kala menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejati Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tipikor, dia divonis bersalah, tetapi dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. (ren)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024

Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2024