Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Segera Kasasi
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding Dahlan dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Di Tipikor, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Tetapi Pengadilan Tinggi memutuskan hal sebaliknya dan membebaskan Dahlan dari seluruh dakwaan jaksa. Status tahanan kota jurnalis senior itu juga dicabut.
"Kami belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan, jadi tidak bisa menanggapi banyak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, ditemui di kantornya Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 6 September 2017.
Jika benar adanya putusan Pengadilan Tinggi itu, Richard memastikan Kejaksaan akan melakukan upaya kasasi ke MA. "Di pengadilan tingkat pertama kita bisa buktikan (Dahlan Iskan) bersalah, cuma saat banding putusannya berbeda. Jadi, kita pastikan kasasi," ujarnya.
Sidang banding perkara Dahlan digelar oleh lima hakim tinggi dengan Ketua Majelis Andriani Nurdin. Dua poin putusan dinyatakan dalam perkara bernomor 49/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY itu, yakni menerima upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara dimaksud.
Hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penjualan aset PT PWU, membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan jaksa agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa. "Sekarang tinggal proses administrasinya," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Untung Widarto.
Dahlan Iskan terjerat perkara korupsi kala menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejati Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tipikor, dia divonis bersalah, tetapi dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. (ren)