Korupsi Buku, Mantan Kadis Pendidikan Jabar Dibui 3 Tahun
- VIVA/Suparman
VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Endang Makmun, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Asep Hilman.
Asep terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri dari pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 mencapai Rp3,9 miliar. Terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan pihak swasta terlibat korupsi proyek di Dinas Pendidikan Jabar ini.
"Kesepakatan secara sistematis. Unsur perbuatan terdakwa dan korporasi telah terbukti," kata Endang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, 6 September 2017.
Asep terbukti berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbangannya, lanjut Endang, untuk hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan. Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak memberikan teladan kepada masyarakat dalam program pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Diketahui, Asep ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda untuk SMKN se-Jawa Barat pada tahun 2010, berdasarkan Surat Sprindik No. 478/02/fd.1/09/2015.
Asep dalam kedudukannnya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Jabar melaksanakan pengadaan buku aksara Sunda untuk SMK. Anggaran yang diajukan Rp 7 miliar, namun dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar.
Karena kegiatannya spesifik, pelelangan diatur di antara pengusaha tertentu yang akhirnya panitia menunjuk CV Walatara sebagai pelaksananya. kegiatan dimulai sejak percetakan sampai dengan distribusi ke alamat sekolah.
Dalam hal ini, Asep Hilman selaku PPK me-mark up harga buku aksara Sunda. Selain itu, Asep yang pada awalnya menolak kegiatan tersebut akhirnya menikmati pemberian dari Adang sebagai Direktur CV Walatara.