Heboh Pernikahan Sejenis di Purworejo, Begini Kronologinya
- REUTERS/ Pichi Chuang
VIVA.co.id – Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, telah menetapkan seorang perempuan berinisial NAA (27) sebagai tersangka kasus pemalsuan identitas, yang digunakan pelaku untuk izin menikah dengan pasangan sejenis.
NAA berniat menikahi W (27), warga Desa Sidoleren, Gebang, Purworejo, pada Selasa kemarin. Keduanya mengaku sudah berpacaran selama tujuh tahun, dan ingin melegalkan hubungan sesama jenis ini melalui pernikahan.
Kapolres Purworejo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Satrio Wibowo, mengatakan kasus ini terungkap setelah NAA mengurus administrasi pernikahan ke balai desa setempat pada Senin lalu, 4 September 2017. Perangkat desa sempat curiga dengan foto dan gerak-gerik pelaku yang mirip perempuan.
"Pelaku sempat menantang membuktikan (kalau pelaku adalah pria) dengan membuka baju," kata AKBP Satrio Wibowo dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 6 September 2017.
Setelah dari balai desa, pelaku bersama orang tua korban pergi ke kantor urusan agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahan. Sesampainya di KUA, pihak KUA juga menaruh curiga dengan pelaku setelah mengamati berkas administrasinya dan gestur pelaku.
"KUA lalu berkoordinasi dengan Kepolisian. Kami datang bersama dokter puskesmas, ternyata (setelah diperiksa) yang bersangkutan perempuan," ujar Satrio.
Menurut Kapolres, pelaku memalsukan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk mendaftar pernikahan di Kecamatan Gebang, Purworejo. Pelaku menggunakan KTP Kabupaten Tangerang, dengan nama Pratama Yulianto, berjenis kelamin pria, berusia 26 tahun, kelahiran tahun 1991.
"Pelaku sudah mengakui dia sendiri yang memalsukan identitas tersebut dengan scanner," terang Kapolres.
Ironisnya, pihak keluarga mempelai perempuan berinisial W, sudah menyiapkan segala persiapan pernikahan yang sedianya dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2017, kemarin. Namun, setelah kasus ini diungkap polisi, pernikahan tersebut akhirnya urung dilakukan.
"Keluarga sudah umumkan di desa bahwa akan ada pernikahan," imbuhnya.
Polisi menjerat NAA sebagai tersangka pemalsuan identitas, dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polres Purworejo.