Tersangka BLBI dan Ayin Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 5 September 2017. Sedianya dia akan diperiksa sebagai tersangka korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likiuditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia.

Buru Buronan BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Gandeng Interpol 

"SAT rencana diperiksa namun dia kirimkan surat belum bisa penuhi pemeriksaan. Dia mengirimkan permintaan dijadwal ulang 13 September," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 5 September 2017.

Bersamaan itu, Bos PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin, juga mangkir pemeriksaan penyidik hari ini. Ayin harusnya diperiksa terkait kasus SKL BLBI, Selasa siang.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

"Kami akan dijadwalkan ulang terhadap yang bersangkutan, waktunya akan disampaikan nanti," kata Febri. 

Febri menuturkan, dalam perkara SKL BLBI, KPK meminta dan telah melayangkan surat perpanjangan masa cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Syafruddin Temenggung. (one)

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara
Menkumham Yasonna Laoly berhasil ekstradisi pembobol BNI

Pemerintah Nyaris Kehilangan Lagi Buronan Maria Pauline

Pemerintah Serbia akan melepas Maria pada 16 Juli.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2020