KPAI Sesalkan Marak Pungli di Pengurusan Akta Kelahiran
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan, masih banyak pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab saat warga ingin membuat akta kelahiran anak. Pungli akta kelahiran itu disebutkan paling rawan terjadi di desa-desa.
"Pertama masih banyak ditemukan pungutan liar di desa atau oknum petugas sebagai ujung tombak administrasi yang bisa menghambat proses pencapaian pemenuhan akta lahir anak," ujar Jasra dalam siaran pers, Selasa 5 September 2017.
Selain soal pungli, KPAI juga menyoroti tentang pelayanan rekaman kependudukan yang belum tuntas. Â
"Kedua, e-KTP yang masih bermasalah dalam layanan rekaman data kependudukan serta ketersediaan blangko yang terbatas. Dengan begitu dikhawatirkan akan menghambat percepatan pembuatan akta lahir anak dan KIA (Kartu Identitas Anak) yang merupakan prasyarat administratif yang harus dipenuhi," tuturnya.
Oleh sebab itu KPAI memprotes apabila akta kelahiran dan KIA ini akan menjadi syarat wajib anak dalam mendapatkan fasilitas program pemerintah pada masa mendatang. Selain sebagai data, fungsi KIA selama ini dilinierkan dengan syarat kesempatan mendapatkan hak layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, arena bermain dan lainnya.Â
"Kita apresiasi pemerintah telah melakukan uji coba KIA di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Namun ini akan berhasil apabila bisa didapatkan secara cepat dan mendorong peran aktif pemerintah untuk pemenuhan layanan pencatatan sipil berbasis desa sesuai standar minimum, mudah, cepat, akurat dan gratis," katanya. (one)
Â