Ketua Komisi III: Pembisik Ketua KPK Salah Beri Masukan
- Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menanggapi pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang sedang mengkaji penggunaan Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menjerat sejumlah anggota Pansus Hak Angket. Pasal 21 tersebut dikenal sebagai pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Kalau dalam pandangan pribadi saya, apa yang disampaikan oleh saudara ketua KPK itu tidak lebih dari mungkin bercanda dan menerima masukan salah dari para pembisiknya," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Ia menduga para pembisik Agus tak terlalu sering membaca buku undang-undang, sehingga tak paham fungsi dan tugas parlemen. Sebab tugas anggota dewan dilindungi hak imunitas.
Soal wacana Komisi III DPR akan melaporkan balik ketua KPK ke kepolisian, ia mengatakan secara kelembagaan komisinya belum memutuskan hal tersebut.
"Belum memutuskan melaporkan, tapi mungkin saja kalau ada individu yang mau melaporkan. Itu kan hak individu," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan institusinya sedang mempertimbangkan untuk menerapkan pasal obstruction of justice atau merintangi penanganan kasus e-KTP terhadap Pansus Hak Angket DPR.
Agus menilai, tindakan Pansus Angket selama ini semakin menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi III DPR berencana untuk melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang telah mengancam akan menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memastikan wacana ini semakin menguat di internal mereka, karena aksi Agus itu dinilai abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.