Dosen UI Ade Armando Kembali Jadi Tersangka
- Moh Nadlir - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, otomatis status dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat ini kembali jadi tersangka.
Seperti diketahui, Hakim tunggal, Aris Bawono Langgeng memutuskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando tidak sah. Hal itu disampaikan saat mengadili gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Johan Khan sebagai pemohon.
"Kami akan mengembalikan (status tersangka) kembali," ucap Adi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 5 September 2017.
Adi melanjutkan, proses penyidikan kasus Ade Armando akan kembali dilakukan. Namun pihaknya baru bisa bekerja kembali usai mendapat salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan salinan putusan itu.
"Maka penyidikan berjalan kembali. Ya tetap. Kan yang dibuka proses penyidikannya." (mus)