Kasus BLBI, KPK Kembali Periksa Artalyta Suryani
- bakohumas.depkominfo.go.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pemilik PT. Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin, Selasa, 5 September 2017. Ayin akan diperiksa terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional (BDNI).
"Artalyta akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pada perkara ini, KPK juga memeriksa Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Informasi yang diterima, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu akan dikonfrontasi dengan Ayin. "SAT diperiksa sebagai tersangka kasus ini," kata Febri.
Pemanggilan terhadap Syafruddin ini merupakan yang perdana usai dia ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret 2017 lalu. Syafruddin sempat melakukan gugatan praperadilan, namun gugatannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ayin merupakan terpidana kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan pada 2008 silam. Ayin divonis lima tahun bui. Uang suap yang diserahkan Ayin kepada Urip, yang merupakan Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar Rp6 miliar. Suap tersebut diberikan di rumah Sjamsul Nursalim di Jl. Terusan Hang Lekir II WG 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Suami Ayin, Surya Dharma adalah salah satu bos PT Gajah Tunggal Tbk. Perusahaan produsen ban itu dikendalikan Sjamsul Nursalim.
Ayin sendiri sudah pernah diperiksa pada akhir Mei 2017 lalu. Saat memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, Ayin tak mau memberikan komentar kepada awak media mengenai kasus korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim
Penyidik KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, namun mereka berdua selalu mangkir. (mus)