Kasus Aris-Novel, Polisi Sudah Periksa Dua Eks Penyidik KPK

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dian Tami

VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Tiga orang saksi tersebut yakni, pelapor Aris Budiman dan dua mantan penyidik KPK.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

"Sampai saat ini ada tiga orang saksi ya. Selain pak Aris, ada dua orang lagi yaitu ada mantan penyidik di KPK," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Senin 4 September 2017.

Mengenai materi pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK, ia enggan menjelaskannya. Menurutnya, hal tersebut bakal disampaikan jika nantinya kasus ini sudah sampai tahap persidangan.

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

"Kalau itu substansi penyidik. Bahwa ada keterangan-keterangan yang harus disimpan oleh penyidik sebagai substansi penyidikan. Tentu apa yang disampaikan itu memiliki hukum yang akan digunakan sebagai proses penuntutan dan persidangan. Tentu apa yang diucapkan penyidik ini sebagai berita acara yang akan menjadi bagian berkas perkara," katanya.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, penyidik akan memintai keterangan penyidik KPK lain yang terkait dengan Novel. Pemeriksaan tersebut, kata Martinus, untuk mengetahui kepada siapa email tersebut ditujukan.

Mahfud MD Singgung Ngabalin Sering 'Catut' Nama Presiden Jokowi saat Bicara di Media

"Ya kan terkait dengan katakanlah email ini ditujukan kepada siapa. Kita kan harus tahu bahwa apakah benar email ini beredar," katanya.

Martinus menuturkan, sampai saat ini status Novel dalam kasus ini masih sebagai saksi.

"Masih sebagai saksi," ujarnya.

Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam No LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.

Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel. Namun polisi belum bisa merinci hal itu.

"Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan, tanggal 21 membuat Laporan Polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Kamis 31 Agustus 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya