Anak Mantan Wapres Jadi Saksi Sidang Korupsi e-KTP

Inayah, istri Andi Narogong saat bersaksi di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA / Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Antarini Malik, putri Wakil Presiden ketiga RI atau mantan Wapres Adam Malik dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Antarini bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Saya juga tidak tahu kaitan saya dengan perkara ini. Saya juga kaget lihat di TV," kata Antarini kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Rumah milik Antarini Malik di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, pernah dibeli oleh Andi Narogong. Jaksa KPK menduga uang sebesar Rp85 miliar yang digunakan Andi untuk membeli rumah tersebut berasal dari korupsi proyek e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Meski begitu, Antarini mengatakan, saat proses jual beli rumah, ia tidak pernah bertemu dengan Andi. Pasalnya jual-beli dilakukan oleh istri Andi, Inayah.

"Saya ketemu di notaris, wanita masih muda, cantik. Kalau enggak salah Bu Inayah," kata Antarini.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun pada proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi bersama-sama dengan Setya Novanto diduga terlibat dalam pemberian suap penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi dan Setya Novanto dipandang berperan mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.?
 

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023