Anak Mantan Wapres Jadi Saksi Sidang Korupsi e-KTP
- ANTARA / Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Antarini Malik, putri Wakil Presiden ketiga RI atau mantan Wapres Adam Malik dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Antarini bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya juga tidak tahu kaitan saya dengan perkara ini. Saya juga kaget lihat di TV," kata Antarini kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Rumah milik Antarini Malik di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, pernah dibeli oleh Andi Narogong. Jaksa KPK menduga uang sebesar Rp85 miliar yang digunakan Andi untuk membeli rumah tersebut berasal dari korupsi proyek e-KTP.
Meski begitu, Antarini mengatakan, saat proses jual beli rumah, ia tidak pernah bertemu dengan Andi. Pasalnya jual-beli dilakukan oleh istri Andi, Inayah.
"Saya ketemu di notaris, wanita masih muda, cantik. Kalau enggak salah Bu Inayah," kata Antarini.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun pada proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi bersama-sama dengan Setya Novanto diduga terlibat dalam pemberian suap penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi dan Setya Novanto dipandang berperan mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.?