Novel Baswedan Diminta Buka-bukaan Soal Oknum Jenderal

Masinton Pasaribu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi  Masinton Pasaribu meminta penyidik KPK Novel Baswedan segera melaporkan oknum jenderal Polri yang disebutnya terlibat kasus penyiraman air keras terhadapnya. Hal itu agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak terus menjadi polemik dan fitnah liar terhadap institusi dan petinggi kepolisian.

4 Tahun Teror Air Keras, Novel Sindir Polri soal Aktor Intelektual

"(Novel) lapor sajalah. Ini lama-lama beropini, terus mereka nuduh sana, nuduh sini," kata Masinton Dikutip dari keterangan resminya Sabtu 2 September 2017

Sebagai penegak hukum, Masinton menilai Novel harusnya paham mengenai prosedur hukum. Pernyataan yang telah dilontarkan juga harusnya dituntaskan. "Lapor dulu baru jelas. Itu kayak tudingan," ujarnya.

Soal Putusan Penyerang Novel Baswedan, Ini Pernyataan Polri

Di sisi lain, Masinton meminta, apapun motif dan siapa pun pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan harus diusut tuntas. 

Terkait hal tersebut, Novel melalui Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menyampaikan, akan menyebut nama oknum jenderal bintang tiga Polri yang diduga di balik aksi penyiraman air keras itu jika telah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Terdakwa Sudah Divonis Penjara, Novel Baswedan Tak Gembira

"Novel menyampaikan, dia hanya akan membuka nama jenderal tersebut jika dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)," kata Alghiffari ketika dikonfirmasi.

Seperti diketahui, nama Novel terus mencuat, khususnya setelah insiden penyiraman air keras oleh dua orang pelaku yang sampai saat ini belum terungkap. Dukungan dan simpati terhadap Novel terus mengalir.

Selain itu, nama Novel juga sempat mencuat saat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh seseorang bernama Niko Panji Tirtayasa, saksi dalam kasus suap pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Niko melalui kuasa hukumnya Ria Kusumawaty merasa diintimidasi agar melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya Muchtar Effendi.

Muchtar Effendi diketahui adalah orang kepercayaan Akil yang telah divonis lima tahun penjara atas perkara sengketa pilkada tersebut. Kesaksian yang sama sebelumnya pernah dibuat Niko di hadapan Pansus Hak Angket KPK di DPR. 

Atas kesediaannya untuk memberikan kesaksian palsu, Nico mendapat perlakuan istimewa dari penyidik KPK berupa pelayanan pijat di Hotel Aston, Jalan Rasuna Said. Niko bahkan mengaku pernah meminta fasilitas berlibur dari Novel Baswedan ke Raja Ampat, Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya