Siap-siap, Pengguna Jasa Saracen Bakal Kena Pidana
- VIVA.co.id/twitter
VIVA.co.id –  Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono, mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ujaran kebencian yang dilakukan kelompok Saracen sampai nol atau tuntas.
"Oh iya, kalau kasus itu sampai nol," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2017. Pengusutan sampai tuntas itu adalah akan menyelidiki siapa saja yang menggunakan jasa Saracen.
"Jadi apa yang dilaporkan, siapa yang pernah menggunakan, dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," ujarnya.
Menurut Ari, para pemakai jasa Saracen dapat dikenakan pidana sebab ikut menyebarkan berita hoaks. "Iyalah, sekarang kan menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," kata Ari.
Sebelumnya, Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar grup Saracen. Sindikat ini diduga menyediakan jasa menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks melalui media sosial.
Kelompok Saracen ini sudah menjalankan aksinya dari 2015. Petugas membekuk tiga tersangka yang juga pengurus dari grup Saracen. Di antaranya, pria berinisial MFT (43) ditangkap di Koja, Jakarta Utara, 21 Juli 2017 dan pria berinisial JAS (32) ditangkap di Pekanbaru, Riau, 7 Agustus 2017. Tersangka ketiga seorang wanita berinisial SRN (32), ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, 5 Agustus 2017.
Terbaru, polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya berinisial MAH. MAH yang diduga menjadi pendiri Saracen ditangkap di Pekanbaru pada 30 Agustus 2017. (ase)