Alasan Kuat Brigjen Aris Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada aparat Kepolisian. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah diterbitkan.
Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Aris mengaku telah melaporkan koleganya kepada aparat Kepolisian, atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia mengaku merasa difitnah oleh Novel melalui surat elektronik yang juga ditembuskan kepada internal KPK.
“Saya menyampaikan apa yang saya alami. Ini masih dalam proses penyidikan, jadi biarkan saja proses dulu,” kata Aris, di Jakarta, Kamis malam, 31 Agustus 2017.
Aris mengaku menyerahkan semua masalah ini kepada aparat yang berwenang. Ia menegaskan, hanya menggunakan haknya sebagai warga negara, dengan melaporkan tindakan yang sudah dilakukan oleh Novel.
Aris meyakini Kepolisian bisa bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Apalagi sebagai negara demokrasi, ia merasa sah-sah saja jika seorang warga negara melaporkan sesuatu hal yang dianggap bisa merugikan dirinya.
“Saya warga negara, dia (Novel) juga warga negara. Ada aturan legal yang mengatur semua itu. Dalam negara demokrasi, hukum itu adalah panglima. Maka saya lapor kepada negara, dan ini tidak ada soal dukung mendukung.” (mus)