Tilang Lewat CCTV di Surabaya Berlaku Mulai 1 September
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Pengendara kendaraan bermotor di Surabaya yang kerap melanggar lalu lintas saat tidak ada polisi berjaga kini tak bisa sembarangan lagi. Meski tidak ada polisi lalu lintas yang berjaga, mereka akan terdata secara otomatis melalui kamera pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV), lalu ditilang.
Tilang lewat CCTV itu akan diberlakukan per 1 September 2017. Keputusan itu dikeluarkan dalam focus discussion group forum komunikasi pimpinan daerah di kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 31 Agustus 2017.
Hadir di acara ini Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi M Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dan perwakilan Pemerintah Kota dan Pengadilan Negeri Surabaya. "Tilang sistem ini akan dimulai mulai tahap sosialisasi," kata Kombes Iqbal.
Secara teknis, CCTV sudah terpasang di banyak titik jalan raya di Kota Surabaya. Mulai September nanti, data pelat nomor polisi pelanggar lalu lintas secara otomotis akan terdata di server komputer yang tersambung ke CCTV. "Selama sosialisasi, kami hanya melakukan pemantauan dari kamera CCTV. Pengendara yang terpantau melanggar akan dicatat dan dikirimi surat peringatan ke rumahnya," ujar Iqbal. "Bulan Oktober petugas baru datangi rumah pelanggar."
Dia mengatakan, penerapan sistem tilang CCTV itu tidak menyalahi undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tinggal dikuatkan lagi regulasinya," kata mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu.
Pengamatan VIVA.co.id, beberapa titik jalan di Surabaya sudah mulai terpasang papan kecil berwarna hitam-oranye yang bertuliskan info, bahwa di lokasi terpasang CCTV. Seperti di traffic light Jalan Raya Darmo dan Jalan Hayam Wuruk. Tetapi di beberapa perempatan traffic light masih belum terpasang. (mus)