Ditolak Jadi WNI, Ini Reaksi Gloria Natapraja

Gloria Natapraja Hamel memberikan keterangan pers di Kantor Kemenpora
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Mantan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang sempat fenomenal pada HUT RI Ke-71 di Istana Negara, 17 Agustus 2016 lalu, Gloria Natapraja Hamel, kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, permohonannya untuk menjadi warga Negara Indonesia ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus Gloria Cerminan Kurangnya Pemahaman Undang-undang

Putusan tersebut dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017. Kekecewaan mendalam pun dirasakan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda Gloria.

“Saya tidak mengerti MK menolak karena alasannya tidak inkonstitusional. Ini kata MK merupakan kelalaian orangtua. Tetapi saat ini saya menerima saja. Yang harus dipahami bentuk kelalaian itu jika saya tahu dan tidak melakukannya barulah saya dapat dibilang lalai. Tetapi ini saya tidak tahu,” kata Ira saat dikonfirmasi, Kamis malam, 31 Agustus 2017.
  
Dikatakan Ira, dalam kasus seperti ini Gloria tidak sendiri, sebab ada hal serupa yang juga dialami oleh anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan campur antarnegara. “Dan banyak juga dari mereka yang tidak mengetahui peraturan ini,” katanya.

Gloria Natapradja Ingin Jadi Presiden RI

Ira menilai, MK tidak mempertimbangkan saksi fakta yang ada. Jika pun harus naturalisasi, syaratnya juga harus sesuai. "Masa harus ada NPWP. Ini kerja saja belum. Dan ketika membayar Rp50 juta sebagai syarat naturalisasi yang dibayarkan ke rekening negara, itu juga belum tentu dikabulkan, jadi uang saya ke mana, apakah akan hangus begitu? Terus kalau ada yang punya tiga anak apakah harus bayar Rp150 juta, kalau mereka tidak mampu bagaimana?” tanya Ira.

Namun demikian, Ira mengaku pihaknya tidak akan patah arang, sebab masih ada kesempatan setahun lagi untuk Gloria agar dapat menjadi warga Negara Indonesia. “Saat ini masih ada waktu setahun bagi Gloria untuk naturalisasi karena usianya baru 17 tahun. Untuk langkah selanjutnya saya masih terus diskusikan dengan suami.”

Ubah UU Kewarganegaraan Tak Semudah Balikkan Telapak Tangan

Lebih lanjut ketika disinggung pendapat Gloria dengan putusan MK, Ira mengaku jika anak semata wayangnya itu justru lebih tegar. “Gloria sendiri masih terus semangat, dia tidak terpengaruh dengan keputusan ini. Kata dia kepada saya ini bukan suatu kekalahan, tetapi awal dari kemenangan.” (mus)
 

Gloria Natapraja Hamel

Alasan Ibunda Paskibraka Gloria Gugat UU Kewarganegaraan

Awalnya Ira sempat ingin mencabut gugatan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2016