KPK Pernah Pinjam Uang ke Probosutedjo untuk Menjebak
- Maya Sofia/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi disebut-sebut pernah meminjam uang dari pengusaha Probosutedjo sebesar Rp5 miliar untuk melakukan penjebakan pegawai Mahkamah Agung (MA) pada 2005 lalu. Hal ini diungkapkan pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis, di dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus angket KPK bersama himpunan advokat.
Menurut Indra, peminjaman uang sebanyak itu berawal ketika kliennya itu melaporkan kepada KPK bila ada permintaan uang Rp5 miliar dari pegawai MA. Penyidik KPK lalu membuat skenario dengan meminjam Rp5 miliar dari Probosutedjo untuk dijadikan uang suap kepada oknum tersebut.
Saat transaksi di rumah Probosutedjo, penyidik disebut bersembunyi untuk menunggu orang MA. "Mereka (penyidik) bersembunyi di balik kursi, meja dan segala macam. Waktu datang orang MA, ditangkap," kata Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Namun setelah skenario penangkapan ini selesai, Indra menyebut uang Rp5 miliar yang dipinjam itu ternyata tak pernah dikembalikan oleh KPK. Indra mengaku tidak mengetahui identitas para penyidik KPK itu, karena dia baru menjadi pengacara Probosutedjo setelah peristiwa tersebut.
"Dengan tim penyidik lah," ujar Indra. "Uang itu diminta, enggak dikembalikan lagi, sampai sekarang enggak dikembalikan," ucapnya menegaskan.
Mendengar pernyataan itu Anggota Pansus Henry Yosodiningrat menanyakan apakah Probosutedjo pernah melaporkan ini ke pihak kepolisian. Namun dikatakan Indra, pihak Probosutedjo ternyata tidak pernah melakukan laporan.
"Waktu itu klien saya Probosutedjo ini tidak ingin ada masalah," kata Indra. (one)