Dua Mahasiswa RI yang Ditahan di Mesir Akhirnya Dipulangkan
- azhar.edu.eg
VIVA.co.id - Dua mahasiswa asal Indonesia yang ditahan aparat Mesir akhirnya dipastikan segera dipulangkan ke Tanah Air. Pemerintah Mesir telah menyampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo bahwa kedua mahasiswa itu dipulangkan pada 1 September 2017.
Kedua mahasiswa itu, antara lain Muhammad Hadi dan Nurul Islam Elfis, warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Mereka sedang menempuh studi tingkat tiga di Universitas Al Azhar, Kairo.
Kabar pemulangan kedua mahasiswa yang sudah sebulan ditahan aparat keamanan Mesir itu disampaikan Duta Besar RI untuk Mesir, Helmy Fauzi, dalam keterangan tertulis melalui aplikasi percakapan Whatsapp pada Kamis, 31 Agustus 2017.
"Alhamdulillah keduanya disetujui untuk dipulangkan, dan insya Allah mereka akan tiba di Tanah Air pada Sabtu esok," kata Helmy.
Pemulangan kedua mahasiswa itu setelah Duta Besar bertemu Penasihat Presiden Bidang Keamanan Nasional Mesir, Faiza Abou el-Naga, di Istana Kepresidenan pada 27 Agustus.
Dalam pertemuan itu, selain membicarakan hubungan bilateral, Duta Besar juga meminta perhatian dan bantuan Kantor Penasihat Presiden untuk dapat menyelesaikan kasus penahanan dua mahasiswa Universitas Al-Azhar asal Indonesia yang ditahan aparat keamanan setempat sejak 1 Agustus 2017.
Setelah memperoleh konfirmasi deportasi, KBRI segera mengurus tiket pemulangan mereka dengan penerbangan tercepat pada 1 September dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada Sabtu, 2 September.
Dwi Ria Latifa, istri Duta Besar RI di Kairo, didampingi Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, juga mengunjungi kedua mahasiswa itu yang ditahan di Kantor Kepolisian Aga.
Mereka juga meminta dan mengupayakan perlakuan yang layak dari aparat keamanan terhadap kedua mahasiswa itu selama di dalam tahanan, dan memberikan bantuan berupa pakaian, makanan serta kebutuhan sehari-hari. Kedua mahasiswa pun mengaku sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik.
Zona terlarang
Muhammad Hadi dan Nurul Islam Elfis, kedua mahasiswa itu, ditahan aparat keamanan Markaz Aga, Provinsi ad-Daqohliyyah, Mesir, pada 1 Agustus 2017. Mereka ditahan karena dituduh memasuki zona terlarang.
Mereka ditahan usai membeli minuman di Desa Samanud. Daerah itu dijadikan zona terlarang oleh pemerintah Mesir selama beberapa tahun terakhir.
Nurul dan Hadi diketahui sempat tinggal di Desa Samanud. Begitu mengetahui wilayah itu terlarang bagi warga asing, mereka lantas pindah ke Kairo.
Namun, pada 1 Agustus 2017, mereka kembali ke sana untuk mengambil sisa barang yang belum sempat dibawa ke Kairo. Sekira pukul dua dini hari waktu setempat, mereka keluar untuk mencari minuman. Saat itulah mereka ditangkap aparat keamanan Markaz Aga.
KBRI sempat menyatakan bahwa kedua mahasiswa itu terancam tak dapat melanjutkan kuliah karena harus dideportasi. "Mereka terancam tidak bisa melanjutkan studi di Mesir, karena kemungkinan besar akan dideportasi," kata Duta Besar Helmy Fauzi pada 14 Agustus. (Baca: Dua Mahasiswa yang Ditahan di Mesir Terancam Putus Kuliah)