Aliran Transaksi 11 Rekening Saracen Ditelusuri

Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia kembali menemukan bukti dan fakta-fakta baru kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Saracen. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap 11 rekening yang diduga mengalirkan dana ke kelompok tak bertanggung jawab tersebut.

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Kepala Badan Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, mengatakan pihaknya telah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri 11 rekening tersebut. Permohonan ini pun sudah disampaikan kepada PPATK.

“Ini menjadi data bagi penyidik untuk mengomunikasikan kepada PPATK. Kami mintakan kepada PPATK, bagaimana aliran transaksinya,” kata Martinus, di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.

Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi

Martinus mengaku belum mengetahui secara pasti, siapa yang menggunakan belasan rekening yang ditemukan oleh aparat kepolisian. Namun ia memastikan, hal ini akan tetap menjadi bahan penyidikan kepolisian, agar bisa kembali mengembangkan kasus ke depan.

“Nanti kita akan lihat, apakah itu terkait dengan pemesanan, atau kegiatan sehari-hari Jasriadi (pentolan Saracen), atau apa. Tapi yang pasti, ada belasan lebih nomor rekening yang kami periksa,” ujarnya. 

Ferdinand Hutahaean Ikut Polisikan Rocky Gerung dan Refly Harun, Bantah Disuruh PDIP

Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar grup Saracen. Sindikat ini diduga menyediakan jasa menyebarkan ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial.

Kelompok Saracen sudah menjalankan aksinya dari 2015. Petugas membekuk tiga tersangka yang juga pengurus dari grup Saracen.

Mereka yaitu pria berinisial MFT (43) ditangkap di Koja, Jakarta Utara, 21 Juli 2017 dan pria berinisial JAS (32) ditangkap di Pekanbaru, Riau, 7 Agustus 2017. Tersangka ketiga seorang wanita berinisial SRN (32), ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, 5 Agustus 2017. (ase)

Boasa simanjuntak

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Di dalam akun media sosial TikTok, diduga Boasa Simanjuktak melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB). Status Boasa sudah jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2023