Jajaran Direksi PT DGI Sepakat Menyuap Nazaruddin
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Mantan Wakil Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk, Johanes Adi Widodo mengakui pemberian fee kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin berkaitan dengan sejumlah proyek.
Pemberian fee itu dituturkannya atas persetujuan seluruh jajaran direksi PT DGI, termasuk Dudung Purwadi selaku Dirut saat itu. Mengenai proyek Wisma Atlet, ungkap Johanes, pihaknya sepakat memberikan fee senilai Rp1,6 miliar kepada Nazaruddin.
"Benar, itu untuk kepentingan Pak Nazaruddin," kata Johanes, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Menurut Johanes, pemberian fee tersebut berawal dari penyampaian manajer marketing PT DGI, El Idris dalam suatu rapat direksi. Di mana El Idris saat itu mengatakan adanya permintaan fee dari pihak Grup Permai, kerajaan bisnis Nazaruddin.
"Karena dapat dari grupnya Pak Nazaruddin dan Pak Idris mengatakan (pemberian fee) itu," kata Johanes.
Selain memberi fee ke Nazaruddin, Johannes menyebut adanya aliran uang dari perusahaannya ke Wafid Muharam yang saat itu menjabat sebagai Sesmenpora. Namun, dia mengklaim tak tahu rincinya.
Meski memberikan fee, kata Johanes, PT DGI masih dapat untung dari proyek-proyek yang dikerjakan dan diberikan Nazaruddin, termasuk proyek Wisma Atlet. "Setiap proyek pasti ada untung," kata Johanes.
Diketahui, bukan hanya Dudung, KPK juga menjerat PT DGI atau PT NKE sebagai tersangka korporasi. (ase)