Wali Kota Cimahi dan Suami Divonis 4 dan 7 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA.co.id - Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti, dan suaminya, Itoc Tochija, divonis bersalah atas kasus korupsi. Mereka pun diganjar hukuman penjara, masing-masing empat tahun dan tujuh tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu, 30 Agustus 2017, mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Itoc Tochija tujuh tahun penjara dan terdakwa dua Atty Suharty empat tahun penjara subsider dua bulan kurungan dan masing-masing denda Rp200 juta," kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni membacakan amar putusan.
Dua terdakwa itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka berlaku sopan selama proses peradilan dan belum pernah dihukum. Sedangkan untuk hal memberatkan, Itoc selaku mantan Wali Kota Cimahi dan Atty selaku Wali Kota aktif saat itu tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat; tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Itoc agar dihukum delapan tahun penjara, sedangkan Atty dituntut lima tahun penjara. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan itu dan belum memastikan menerima atau mengajukan banding.
Dalam berkas dakwaan kedua terdakwa, jaksa KPK menyebut uang yang diterima Itoc dan Atty diduga digunakan untuk dana kampanye Atty yang akan mencalonkan lagi Wali Kota Cimahi tahun 2017.
Proyek Pasar
Atty Suharti menjabat sebagai Wali Kota Cimahi sejak Oktober 2012. Dia dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Desember 2016. Sang suami, Itoc Tochija, adalah Wali Kota sebelum Atty, yang menjabat pada Oktober 2007 sampai Oktober 2012.
Atty dan Itoc menerima uang Rp500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi. Uang itu sebagai pelicin untuk menjadikan perusahaan mereka sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp57 miliar. (ren)