Terjaring Saber Pungli, Panitera di Sumut Diberhentikan MA
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Mahkamah Agung memberhentikan sementara oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Stabat berinisial MES, yang terjaring operasi tangkap tangan tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara pada Selasa kemarin.
Humas Pengadilan Tinggi Medan, Bantu Ginting, mengatakan MES diberhentikan sementara disertai dengan surat keterangan (SK) yang dikeluarkan pihak PT Medan. Hal itu, agar pelaku fokus dalam proses hukum dan pemeriksaan, yang dilakukan tim Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Sumut.
"SK Pemberhentian sementaranya sudah dikeluarkan. Yang tandatangani pak Dirjen semalam, tak lama usai penangkapan itu," kata Bantu Ginting kepada wartawan di Medan, Rabu siang, 30 Agustus 2017.
Bantu menjelaskan, MES sebagai panitera bertugas menjadi Juru Sita di PN Stabat dan sudah bertugas cukup lama. Dalam kasus OTT ini, MES sebagai pelaku tunggal dan tidak melibatkan pegawai atau Hakim di PN Stabat.
"Informasinya OTT ini terkait eksekusi. Dia pemain tunggal. Tapi ya kita tunggu laporan perkembangan dari polisi," ucap Bantu.
Dalam kasus ini, MES diduga terlibat penyuapan pada sebuah perkara untuk dilakukan eksekusi. Atas hal itu, Bantu Ginting, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim internal untuk memeriksa secara keseluruhan kasus ini di PN Stabat.
Dia menambahkan untuk saat ini, belum ada keterlibatan Ketua PN Stabat Azis Suwiryo. Bantu Ginting menjelaskan Azis Suwiryo baru menjabat beberapa bulan belakangan ini. "Jadi itu biasanya yang terkait eksekusi itu mulai dari Juru Sita, Panitera dan Ketua PN," kata Bantu Ginting.
Diketahui, MES terjaring OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Sumut. Oknum panitera itu, diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa sore, 29 Agustus 2017.
Sementara itu, Polda Sumut membenarkan penangkapan tersebut. Namun, polisi belum memberikan keterangan secara detail atas OTT tersebut. Karena, saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MES.