Pemerintah Belum Berpikir Hentikan Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo memaparkan jika pemerintah belum berpikir untuk meninjau ulang kebijakan hukuman mati kepada sejumlah narapidana yang telah ditentukan. 

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

"Sampai saat ini dan detik ini pemerintah belum terpikir membatalkan atau menghentikan (hukuman mati)," kata Prasetyo di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 29 Agustus 2017.

Ia mengakui saat ini banyak kendala untuk mengeksekusi para terpidana tersebut. Menurutnya, sejumlah terpidana banyak yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bahkan mengajukan grasi ke presiden. Pada saat sama, pengajuan grasi bisa diajukan kapan saja dan tak memiliki tenggat waktu.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

"Banyak kendala dengan regulasi dan aturan yang berubah. Mereka melakukan upaya agar eksekusi mati ditunda atau dibatalkan. Mereka mengajukan grasi kapan saja tidak ada batas waktunya. Itu menyulitkan kita. Termasuk mengajukan PK. Itu menjadi kendala kita," papar Prasetyo.

Untuk itu, Prasetyo mengaku institusinya tengah meminta fatwa MA mengenai pengajuan grasi yang tak memiliki batasan waktu, termasuk pengajuan PK. "Kita berharap segera mendapat jawaban. Dalam kasus pengajuan PK hukuman mati perlu ada keseimbangan. Pencari keadilan itu bukan hanya pelaku, tapi juga korban kejahatannya," ulasnya.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Meski mengaku tak akan mengubah keputusan eksekusi mati, namun Prasetyo belum tahu gelombang berikut eksekusi mati kapan akan dilaksanakan. Sebab, kata dia, meski eksekusi mati merupakan upaya yang penting, namun ada hal yang lebih penting yang tengah dihadapi bangsa.

"Memang ini masalah penting, tapi ada hal yang penting lainnya yang lebih diprioritaskan pemeintah seperti masalah ekonomi dan lainnya," ujar Prasetyo. 

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024